Minggu, 11 Desember 2011

Asuransi Jiwa? Pilih yang Mana ya?

 
Hi bro, kali ini aku dapet tugas lagi dari Mrs. Nevi. Tapi berbeda dengan blogku yang kemarin pake Bahasa Inggris dalam blogku kali ini aku pake Bahasa Indonesia saja karena keterbatasan waktu dimana aku mengerjakan blogku ini hampir mendekati deadline waktu yang diberikan Mrs. Nevi dan tentu saja hal ini tidak perlu pembaca contoh karena kurangnya penerapan time management dalam diriku, okey bro. Dan selanjutnya dalam blogku minggu ini aku akan membahas tentang Asuransi Jiwa yang terdiri dari Asuransi Jiwa Tradisional , Unit Linked dan Syariah dengan judul “Asuransi Jiwa? Pilih yang Mana ya?” Mau tau ada apa saja di dalamnya? Yuk kita baca blogku dibawah ini. Check it out bro.

Sebelum anda mengasuransikan jiwa anda ada baiknya anda mengenal, mengetahui dan memahami spesies-spesies dari asuransi jiwa. Berikut ini akan saya perkenalkan asuransi jiwa yang meliputi Asuransi Jiwa Tradisional, Asuransi Jiwa Unit Linked dan Asuransi Jiwa Syariah beserta manfaat dan karakteristiknya

Asuransi Jiwa Tradisional adalah asuransi yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu tepatnya di Inggris pada tahun 1706 dengan berdirinya The Amicable of London. Kemudian berkembang lagi pada tahun 1762 dengan pemikiran yang lebih maju. Di lanjutkan dengan exsodus besar-besaran warga Eropa ke Amerika pada tahun 1840 mulai lahir lembaga-lembaga asuransi jiwa seperti The New England Mutual Life Ins Comp dan The Mutual Life Insurance of New York. Dalam perkembangannya polis asuransi jiwa tradisional dapat dibedakan menjadi 2 yaitu polis dengan pembagian keuntungan dan polis tanpa keuntungan.

Polis dengan keuntungan atau biasa disebut par policy, yaitu dapat berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari laba perusahaan asuransi yang berupa bonus ke dalam polis. Bonus ini dapat berupa bonus reversionary, bonus tunai, bonus pemotongan premi yang akan datang dan bonus jatuh tempo. Sedangkan polis tanpa keuntungan adalah kebalikan dari polis dengan keuntungan yaitu tidak dapat berpartisipasi dari laba perusahaan, polis ini juga di sebut non-participating policy dan polis ini merupakan polis yang lazim berlaku di Indonesia.

Ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan keputusan pembelian dan manajemen risikonya, karakteristik polis asuransi jiwa tradisional dibedakan menjadi 2 yaitu polis asuransi jiwa individu dan polis asuransi jiwa kumpulan. Polis asuransi jiwa individu adalah polis yang ditujukan pada individu yang ditawarkan oleh agen dengan tingkat premi lebih tinggi dari asuransi jiwa kumpulan. Manfaat asuransi jiwa individu ada 4 yaitu term insurance, whole life, endowment dan kombinasi asuransi jiwa dasar.

Term Insurance memberikan proteksi jangka waktu tertentu misal 1 tahun sampai 20 tahun atau dibatasi sesuai usia tertanggung pada akhir suatu jangka waktu. Memberikan manfaat pembayaran jika meninggal dalam masa kontrak dan tidak ada pembayaran apapun jika tetap hidup sampai akhir masa kontrak. Premi termurah dibandingkan dengan polis jenis lain dan tidak mempunyai nilai tunai. Term insurance berguna untuk keperluan proteksi namun ada masalah dengan premi, bagi yang memiliki hipotik dan pinjaman lainnya dari ancaman meninggal dini, bagi individu yang hanya ingin diproteksi sebab memiliki kemampuan investasi, tambahan polis jenis lain dengan biaya lebih murah. Jenis-jenis term insurance antara lain uang pertanggungan tetap, uang pertanggungan menurun, uang pertanggungan meningkat, polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diperbaharui, polis asuransi jiwa berjangka yang dapat dikonversikan.

Whole Life memberikan proteksi seumur hidup biasanya sampai usia 80 atau 99 tahun, tingkat premi tetap selama masa pembayaran premi dan mempunyai nilai tunai. Whole Life berguna untuk individu yang memiliki kebutuhan asuransi jangka panjang sebagai tabungan jangka panjang. Pembayaran premi ini terdiri dari 2 yaitu pembayaran terus dan pembayar`n terbatas.

Endowment memberikan pembayaran manfaat kepada tertanggung jika masih hidup di akhir masa asuransi atau meninggal sebelum masa asuransi berakhir. Tingkat premi tetap selama masa pembayaran namun lebih tinggi dari polis jenis lainnya dan memiliki nilai tunai dengan akumulasi nilainya lebih cepat. Endowment berguna untuk individu yang menginginkan proteksi sekaligus tabungan dalam bentuk investasi , karena polis ini mengutamakan tabungan atau investasi dan individu yang ingin mendapatkan uang pertanggungan pada tanggal yang telah ditentukan walaupun masih hidup.

Kombinasi jenis polis dasar memiliki tujuan agar polis asuransi dapat memenuhi kebutuhan khusus yang diperlukan oleh tertanggung. Polis ini bisa merupakan kombinasi dari berbagai jenis asuransi jiwa dasar seperti asuransi jiwa berjangka, seumur hidup dan dwiguna. Jenis kombinasi polis dasar antara lain polis asuransi jiwa dwiguna yang dikombinasikan, polis asuransi jiwa gabungan (berlaku untuk lebih dari 1 jiwa) dan polis asuransi jiwa anak-anak (dikeluarkan untuk anak yang berusia 1 hari sampai 16 tahun) untuk menyediakan dana pendidikan untuk anak, ada 3 variasi untuk polis jenis ini yaitu polis dwiguna & pilihan asuransi tambahan, polis dwiguna ditangguhkan dan polis dwiguna yang berdampak atas jiwa orang tua.

Polis asuransi jiwa kumpulan adalah asuransi untuk sekelompok orang dalam satu kontrak asuransi yang umumnya ditawarkan oleh staf marketing group insurance dan biasanya perusahaan yang membeli untuk proteksi para karyawannya. Asuransi ini umunya berbentuk asuransi jiwa berjangka, namun bisa juga berupa dwiguna, dana pensiun, anuitas yang ditangguhkan atau manfaat kesehatan dan rawat inap. Selain untuk sekelompok karyawan, bisa juga untuk kelompok yang tidak bekerja diperusahaan misalnya asosiasi dokter, klub sepakbola dan lain sebagainya.

Waduh sudah segini banyaknya masih bahas asuransi jiwa tradisional? Duh capeknya padahal masih ada 2 yaitu unit linked dan syariah. Pasti pembaca juga capek seperti saya. Istirahat dulu aja ya kalo capek, dan bisa dilanjutkan jika capeknya sudah hilang dengan pembahasan tentang asuransi jiwa unit linked.

Polis asuransi jiwa unit linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang nilai polisnya setiap saat bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Polis ini dimulai tahun 1957 di Inggris dan berkembang dengan pesat diseluruh dunia termasuk di Indonesia pada tahun 1998. Nama lain dari unit linked adalah investment linked (Singapura dan Malaysia) dan variable life (USA). berdasarkan SK Menteri Keuangan 481/KMK.017/1999 pasal 11 ayat 1 mencatat bahwa unit-linked sebagai produk asuransi yang risiko investasi sepenuhnya ditanggung pemegang polis. Risiko investasi berdasarkan kebijakan investasi yang ada pada masing-masing polis unit linked misalnya pendapatan tetap atau saham.

Pada dasarnya karakteristik semua bentuk polis asuransi unit linked adalah sebagai berikut :
  1. Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana bersangkutan.
  2. Harga unit diumumkan secara berkala, misalnya di harian bisnis Indonesia.
  3. Metode I harga unit tunggal
  4. Metode II menggunakan 2 harga yaitu harga jual dan harga beli
  5. Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan, seperti biaya polis, biaya awal, biaya mortalita, biaya investasi dan sebagainya.
  6. Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
  7. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari asset yang bersangkutan dan bisa dilihat dari harga unit serta biasanya tidak digaransi.
  8. Pemegang polis umumnya bisa menambah dana ke dalam polisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.

Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan. Instrumen investasi dana unit linked antara lain adalah dana saham, dana pendapatan tetap, dana tunai, dana campuran dan dana reksadana. Dari segi pembayaran premi, polis unit linked dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu polis unit linked premi tunggal dengan premi dibayarkan sekaligus serta fokus pada investasi dan polis unit linked premi berkala dengan premi dibayarkan berkala dalam jangka waktu tetap serta fokus pada proteksi. Manfaat memiliki polis unitlinked antara lain adalah potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi, likuiditas, keahlian dan modal investasi dan keuntungan pajak.

Akhirnya tinggal 1 pembahasan lagi, pegal rasanya jari-jari ini dari tadi bermain-main dengan mouse dan keyboard. Dan inilah yang terakhir yaitu Asuransi Jiwa Syariah.

Asuransi Jiwa Syariah menganut sistem ekonomi islam yang di perkenalkan Rasulullah SAW yaitu al-mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian). Pada dekade tahun 70an menjadi tonggak kebangkitan Islam dimana orang Islam mempraktekkan syariat Islam dengan semboyan “Islam adalah jalan hidupku”. Dengan didasari hal tersebut, maka pada tahun 1979 di Sudan mulai berkembang Asuransi Syariah, yang kemudian diikuti oleh negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Indonesia asuransi syariah mulai berkembang pada beberapa tahun terakhir. Dipelopori oleh PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994 yang kemudian disusul oleh perusahaan lain melalui divisi syariahnya. Asuransi Syariah di Indonesia masih menjadikan Malaysia sebagai benchmarknya.  Namun perekembangan asuransi syariah di Indonesia masih tergolong lambat dibandingkan dengan  negara minoritas muslim seperti Luxemburg, Australia dan Inggris dimana asuransi syariah telah ada sejak tahun 1983.

Asuransi di dalam Bahasa Arab berarti at-ta’min yang berarti memberi perlindungan sedangkan menurut MUI asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Prinsip Syariat Islam mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Ide dasar dari syariat Islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontrak atau akad adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Syarat agar suatu akad dianggap sah menurut islam adalah kelayakan secara hokum orang yang mengadakannya, kelayakan pokok masalah dan persetujuan merupakan inti sebuah akad.

Akad asuransi dianggap tidak sah menurut syariat Islam apabila jika tidak terbebas dari
  1. Gharar, yaitu factor ketidakpastian dalam kontrak asuransi.
  2. Maisir, adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi.
  3. Riba, praktek pengayaan diri dengan cara yang tidak benar.
  4. Haram, transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama Islam.
  5. Bathil, transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.

Asuransi jiwa syariah dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum Islam. Asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan syariat Islam, bahkan juga dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariat adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal yang manfaatnya bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat.

Sudah paham kan bagaimana dan apa saja asuransi jiwa itu? Asuransi jiwa mana yang akan anda pilih? Tentu saja itu tergantung dari pilihan diri anda masing-masing. Ada baiknya sebelum anda berasuransi niatkanlah asuransi itu untuk investasi dan mengelola risiko anda. Demikian blog saya semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wassalam . . .

Resources :
Modul 3 Bab 5 leading to registered financial planning Indonesia.
sell.stie-mce.ac.id
agenasuransiku.blogspot.com
bisnis-jabar.com
bukalapak.com
jocijempol.blogspot.com
perlindungan-keluarga.blogspot.com